"Sebenarnya semalam aku mau bahas soal hastag yang trending di Twitter. #RezimNgemisWakaf. Jadi pemerintah menganjurkan menggunakan dana wakaf untuk pembangunan infrastruktur."
Sudahkah kamu membayar zakat? |
Ketika menemani anakku bermain, tiba-tiba aku teringat topik obrolan yang hendak aku usung sebagai pengantar tidur tadi malam. Tapi karena suami baru pulang kerja lembur dan ketiduran selagi menunggu aku mengerjakan tugas dari salah satu pelatihan yang aku ikuti, kami batal membahasnya.
Aku mengirimkan teks tersebut di whatsapp. Tanpa tahu bagaimana ekspresi wajahnya, aku mendapatkan balasan.
"Wah, kalau begitu kita bayar zakat di Dom*etdhuaf* saja!"
Jadi semenjak aku mengikuti acara yang diselenggarakan oleh @teduhmindful sebuah family financial educator kami jadi rajin membayar zakat penghasilan setiap bulannya.
Wajib Membayar Zakat Ketika Sudah Mencapai Nishab
"Sebenarnya kalau dihitung, penghasilan kita setahun belum mencukupi Nishab untuk membayar zakat, beb."
Jadi, dikutip dari situs Badan Zakat Nasional, Nishab zakat penghasilan itu sebesar 85 gram emas per tahun. Kadarnya senilai 2,5% dari penghasilan yang didapatkan tersebut.
Apakah Zakat Harus Ditunaikan Sekaligus?
Zakat penghasilan bisa dikeluarkan per bulan jika nominalnya sudah mencapai nishab per bulan.
Berapa Nishab per Bulannya?
Yaitu setara dengan seperduabelas dari 85 gram emas (mengikuti harga Buyback emas ketika zakat akan dibayarkan).
Misalnya, harga buyback hari ini adalah 837.000.
Nishab: 1/12 x (85 x 837.000) = 5.928.750
Jadi, jika kita memiliki gaji 6.000.000 per bulan. Itu berarti sudah mencapai Nishab. Dan harus dikeluarkan zakatnya.
Jumlah zakat yang harus dikeluarkan:
2.5% x 6.000.000 = 150.000
Jadi jumlah zakat yang harus dikeluarkan bulan ini bagi yang memiliki gaji 6.000.000 adalah sebesar 150.000.
Bagaimana Jika Penghasilan per Bulan Belum Mencapai Nishab?
Jika penghasilan per bulan belum mencapai Nishab, bisa penghasilan 1 tahun dihitung, zakat bisa ditunaikan jika penghasilan bersihnya mencapai Nishab.
Contoh perhitungannya:
Gaji per bulan: 6.000.000
Gaji per tahun: 6.000.000 x 12 = 72.000.000
Harga buyback emas: 837.000
Nishab emas: 85 x 837.000 = 71.145.000
Berarti penghasilan sudah wajib zakat karena sudah mencapai Nishab.
Jumlah zakat yang harus dikeluarkan =
2,5% x 6.000.000 = 150.000 per bulan
Bagaimana jika penghasilan per bulan atau satu tahun masih belum mencapai Nishab? Maka tidak wajib mengeluarkan zakat, kita bisa berinfak sesuai kemampuan untuk mendapat keberkahan dari harta yang didapat.
Di teks yang aku dapat dari suamiku, beliau berkata, "Gpp beb, keluarkan saja (zakatnya), sebagai bentuk syukur kita."
Sebenarnya aku ingin menjawab, "innamal a'malu binniyat". Jika memang tidak mencapai Nishab, lebih baik niatnya infak saja.
Belum massive-nya sosialisasi mengenai zakat ini, memang masih membuat simpang siur.
Satu hal yang harus diingat adalah zakat yang dikeluarkan adalah penghasilan yang didapat ditambah bonus dan lain-lain kemudian dikurangi oleh hutang, kebutuhan pokok, dan lain-lain. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan tertanggal 7 Juni 2003, yang menyebutkan penghasilan yang wajib dizakati adalah penghasilan bersih (netto).
Tapi Allah mengetahui kemampuan kita dan juga niat kita. Kembali lagi ke manfaat dari zakat itu sendiri yaitu sebagai rukun Islam yang akan menyucikan dan menambah harta kita sehingga tercapai keberkahan dalam hidup.
Wallahu 'alam.
0 komentar:
Posting Komentar