Kamis, 18 Juni 2015

NPWP sebagai kado ulang tahun

Tanggal 10 Juni 2015 yang lalu aku membuat surat permohonan pendaftaran NPWP online. Dan hari ini aku baru mendapat konfirmasi via email. Tapi sayangnya statusnya: DITOLAK.

Permohonan ditolak karena ada kesalahan input NIK. Setelah mendapat clue tersebut meluncurlah aku ke akun di ereg.pajak.go.id, mengeditnya dan mengirim kembali surat permohonan. Tidak mau menunggu lama, aku pun langsung mendatangi KPPnya yang berada di bilangan Ancol. KPP Pratama Jakarta Pluit Jl. Lodan, Ancol. Naik motor sendirian, masih asing dengan rute jalanan di ibukota, nyasar ke sana kemari mengikuti petunjuk warga awam.



Alhamdulillah walaupun di perjalanan banyak sekali aral melintang, berseteru dengan mobil beroda sembilan yang tak cuma satu dua akhirnya bisa sampai juga di kantor pajak. Melewati universitas Bunda Mulia yang tidak terlalu aku perhatikan, dan tepat di samping panin bank kantor tersebut berada.

Bertanya kepada bagian informasi di sana. Untuk pendaftaran npwp tidak perlu mengambil antrian, cukup datang ke loket 1 atau 2. Karena loket 1 tutup, maka aku pun mendatangi loket dua. Terhelat oleh seorang direktur, tibalah juga giliranku. Awalnya mbanya berkata untuk pendaftaran npwp sudah ditutup. Tapi saya berkata sudah daftar online. Maka beliau pun meminjam ktp saya. Dan segera berseru, "Ini kan yang tadi sudah ditolak". Saya terbahak malu, segera menimpali, "sudah diedit, mba." Lantas obrolan ringan pun dimulai.

Wah mbanya ulang tahun hari ini. Bawa kue ga mba? Ini ditolak kalau ga bawa kue.

Mba ko ulang tahun bukannya cari kue malah bikin npwp.

Dan masih sederet bercandaan lainnya. Orangnya menyenangkan. Bahkan setelah saya mengamati, beliau pun fleksibel, ketika menghadapi sang dirut yang bergaya betawi, beliau pun bertingkah layaknya orang betawi. Lucu.

Setelah menginput A, B, dan lain lain. Akhirnya saya diberi fotokopian npwp. Serta bukti penerimaan elektronik yang dikirimkan via email. Sedangkan untuk SKT dan kartu NPWP fisiknya dikirimkan maksimal sebulan lagi ke tempat domisili. Jika dalam sebulan masih belum ada, maka saya yang harus datang ke kantornya lagi.

Alhamdulillah masalah perpajakan ini selesai. Besok hanya tinggal mengurusnya dengan BM.

0 komentar:

Posting Komentar