Senin, 17 September 2018

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang

Berikut ini pengalaman saya pribadi mengurus permohonan duplikat akta kelahiran.

1. Membuat surat kehilangan dari kepolisian.

Saya datang ke polsek Penjaringan. Cukup membawa ktp dan salinan akta kelahiran yang hilang. Sebenarnya yang dibutuhkan adalah nomor aktanya, saya tidak memiliki salinan hardcopy akhirnya mencetak dari email tapi tidak masalah. Jika tidak memiliki salinan akta, maka diharuskan ke dinas kependudukan dan catatan sipil untuk meminta salinan akta. Proses di polsek ini tidak dipungut biaya sepeserpun dan prosesnya cepat sekitar 10 menit.



2. Datang ke Suku Dinas Kependudukan

Akta kelahiran anak saya terdaftar di sudin Jakarta Barat. Syarat-syarat untuk membuat permohonan duplikat akta kelahiran sebagai berikut:

1) Surat Kehilangan dari kepolisian

2) Fotokopi Kartu Keluarga

3) Fotokopi KTP ayah dan Ibu

4) Fotokopi Buku Nikah

5) Salinan Akta Kelahiran

Setelah menyerahkan semua persyaratan, nanti petugas memberikan surat penerimaan untuk pengambilan akta baru. Di dalam surat tertera 5 hari kerja tapi kata petugasnya baru bisa diambil setelah 2 minggu.



Ternyata mengurus sendiri dokumen-dokumen penting itu tidak terlalu rumit. Hanya terkadang susah menyesuaikan waktu operasionalnya dengan jam kerja.

0 komentar:

Posting Komentar